
KPU Usulkan Data Pemilih Pemilukada dari Sidalih Pemilu
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pemutakhiran data pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tidak lagi berdasarkan data pemerintah daerah (pemda). KPU RI mengusulkan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU RI sejak penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu.
"Kami (KPU RI) secara lisan, baik kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun DPR, agar dalam draft Undang-Undang Pemilukada, sumber data pemilih dialihkan dari pemda ke KPU melalui data base yang sudah kita bangun itu melalui Sidalih," ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9).
Husni mengatakan, hal itu mengingat sering kali, data KPU RI dalam Sidalih lebih lengkap dan mutakhir, baik secara kuantitas maupun secara kualitas dibandingkan data milik pemda. Dia menuturkan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari KPU di daerah, saat KPU meminta data dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) pemerintah setempat, ternyata data tersebut tidak lebih lengkap dibandingkan data KPU. "Ini malah pekerjaan di daerah harus bertambah," kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.
Ia mengatakan, data pemilih dari KPU daerah tersebut kemudian akan digunakan untuk memutakhirkan data dalam Sidalih. Pada pemilukada berikutnya, tambahnya, KPU daerah dapat kembali mengambil data. Dengan demikian data pemilih dapat terus termutakhirkan secara reguler.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan UU (RUU) Pemilukada. Direncanakan, RUU itu akan disahkan pada rapat paripurna DPR 25 September 2014 mendatang. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,738 kali